Sabtu, 10 Juli 2021

Tugas Etika BisnisContoh Keadilan dalam Bisnis

 Devita Deris W

01219039

Manajemen B

Tugas Etika Bisnis


Contoh Kasus Keadilan Terhadap Masyarakat Dalam Memperoleh Fasilitas Listrik Dari PT. PLN (Persero):


Perusahaan Listrik Negara Persero (PT. PLN) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan mandat untuk menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia. Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi PT. PLN untuk memenuhi itu semua, namun pada kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan masyarakat. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata. Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki. Kasus ini menjadi menarik karena disatu sisi kegiatan monopoli mereka dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. PLN justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat. Seperti berita yang di lansirkan dari http://www.RRI.co .id sebagai berikut :


RRI, Surabaya : Meningkatnya kebutuhan listrik masyarakat setiap tahunnya mengalami peningkatan antara 5-6 persen, namun kondisi tersebut mengakibatkan stok listrik kian terbatas. Sudah maksimalnya beban penggunaan sejumlah Gardu Induk (GI) di wilayah Jawa Timur dan terkendalanya pembangunan GI menyebabkan kondisi kelistrikan di wilayah membaut Jatim terancam terjadi pemadaman bergilir.


Sedikitnya, ada 9 kabupaten yang terancam terjadinya pemadaman bergilir hingga dua tahun kedepan diantaranya Surabaya, Sidoarjo, Bangkalan, Sampang, Sumenep dan Pamekasan. 


Dikatakan Rido Hantoro Wakil Kepala Pusat Studi Energi ITS krisis listrik tidak saja terjadi di Jatim dan Surabaya namun hampir keseluruhan pulau Jawa juga mengalami krisis listrik. 


“Hal ini dipicu terus menurunnya pasokan listrik yang bisa disuplai kepada konsumen. Program peningkatan daya sebesar 35.000 Megawatt jika terealisasi dengan cepat, kemungkinan terjadinya krisis bisa dihindari,” terangnya kepada RRI, Rabu (12/11/2014).


Selain kasus diatas yang terjadi di Sidoarjo adapun kasus krisis listrik terjadi disejumlah kabupaten diseluruh daerah, kasus ini memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.


Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.

Saran :

Masyarakat seharusnya lebih bijak lagi terhadap penggunaan listrik. Serta diharapkan pihak PLN bisa dapat memasok atau menyalaurkan listrik ke daerah terpencil. Untuk dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil & merata, serta pemerintah dapat memperbaiki kinerja PLN saat ini agar kedepannya menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan  & kesejahteraan masyarakat


#tugasEtikabisnis

#unnarjaya

#bangganarotama

Kamis, 01 Juli 2021

UAS ETIKA BISNIS

 Devita Deris Winanti

01219039

Manajemen B

UAS ETIKA BISNIS

5 KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS DI INDONESIA 2021

KASUS 1

Kasus Penipuan minta kode OTP Atasnamakan Shopee. Cianjur 6 Mei 2021

Singkat Kronologi

Penipuan mengatasnamakan Shopee di WhatsApp meminta kode OTP kembali terjadi. Kali ini terjadi pada Tita (25) warga Kampung Babakan Situ, Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, baru-baru ini. Ia mengaku mendapat telpon memcatut nama Shopee sebagai pemenang hadiah uang tunai Rp2 juta. Namun, ia diminta untuk memberitahukan kode One Time Password (OTP) Shoppe kepada penipu melalui Whatsapp. Di mana ia pertama kali mendapat pesan melalui WhatsApp, kemudian mendapat telepon. Menurutnya, si penelpon bertutur kata yang baik dan benar sehingga terdengar professional. Itulah kenapa pada awalnya Tita percaya, penipu tersebut bahkan tau nama lengkap, usia hingga alamat Tita. Dan akhirnya Tita memberikan kode OTP yang masuk melalui Whatsapp. Tidak lama kemudian saldo yang ada di rekening TIta pun lenyap, begitupun saldo yang ada di Shopee paylater juga lenyap. Tita sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak Shopee tetapi sampai saat ini pelaku masih belum bisa ditemukan.

Pelaku yang melanggar

Pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Shopee

Pihak yang dirugikan

1. Masyarakat awam yang kurang mengetahui modus kejahatan (penipuan online) yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab melalui whatsapp maupun telepon.

2. Pihak Shopee terkena imbasnya karena nama baik Shopee menjadi tercemar akibat banyaknya penipuan online yang mengatasnamakannya.

Jenis Pelanggaran

Penipuan (Deception) : Sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi yang merugikan orang lain

Dasar Hukum Pelanggaran

Dalam kasus di atas untuk penegakan hukum terhadap pelaku penipuan online ini dapat dikenai Pasal 378 KUHP atau Pasal 45 ayat (2) Jo 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Hukum No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan (3)

 Faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap penipuan online, yaitu faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor sosial budaya, faktor mudah untuk melakukan kejahatan penipuan online, faktor mudah untuk berinteraksi dengan media sosial untuk memudahkan melakukan tindak pidana penipuan online, faktor masyarakat yang mudah tertipu, dan penerapan undang-undang yang salah dalam menjatuhkan sanksi dalam hal keputusan.

Bagaimana yang seharusnya ?

1. Seharusnya pihak Shopee terus memonitor kasus penipuan yang mengatasnamakan Shopee dan ShopeePay di luar sana, serta melakukan berbagai upaya agar pengguna Shopee terhindar dari kasus atau modus penipuan apa pun.

1. Seharusnya masyarakat harus lebih memahami, lebih hati-hati dan mempelajari modus-modus yang digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan tidak memberikan kode OTP  dan data diri mereka agar terhindar dari kasus penipuan online.

2.

KASUS 2

Pemilik Puluhan Restoran bodong di Surabaya diringkus Polisi. Surabaya, 18 Juni 2021

Singkat Kronologi

Baru-baru ini media sosial tengah dihebohkan dengan video dari seorang warga yang mengaku bahwa dirinya menjadi korban penipuan restoran bodong di aplikasi ojek online. Dalam video tersebut dijelaskan bahwa korban merupakan warga Surabaya, ia mengeluh pesanan tak sesuai dengan menu yang ada di aplikasi. Selain itu harga yang dibandrol temasuk mahal dengan mencatut nama restoran yang sudah terkenal. Restoran yang dimaksud ada di satu tempat, tetapi memiliki nama berbeda di aplikasi pemesanan makan GrabFood dan GoFood. Nama-nama restoran yang digunakan pun terdengar familiar bagi pengunggah dan terkenal di Kota Surabaya, contohnya Bebek Purnama, Nasi Pecel Dharmahusada dan lainnya. “Penipuan resto berkedok GrabFood kayak gini, kelihatannya makanan enak-enak, tapi kalian harus tahu ini datangnya kayak gimana, harganya enggak masuk akal,” kata perempuan dalam video sembari memperlihatkan nama-nama resto yang ada di aplikasi ojol.

Sebagai korban ia mengaku sangat kecewa mendapati makanan yang dipesan tak sesuai ekspektasi. Memutuskan untuk mengecek sendiri kondisi di resto tersebut, korban pun menemukan sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk menerima pesanan. Head of Marketing GrabFood Hadi Surya Koe mengatakan, Grab Indonesia tengah melakukan investigasi terhadap dugaan modus mitra GrabFood berkedok restoran terkenal. Menurutnya, untuk saat ini mitra merchant telah ditangguhkan. Dan saat ini restoran atau yang lebih pantas disebut kedai rumahan tersebut sudah tutup, seluruh pagar digembok menggunakan rantai.

Pelaku yang melanggar

Pemilik restoran bodong

Pihak yang dirugikan

1. Masyarakat yang melakukan pemesanan makanan secara online melalui aplikasi GrabFood.

2. Pihak aplikasi GrabFood juga terkena imbasnya karena oknum tidak bertanggung jawab tersebut mencemari nama baik GrabFood. 

Jenis Pelanggaran

Penipuan (Deception) : Sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi yang merugikan orang lain.

Dasar Hukum Pelanggaran

Dalam kasus di atas untuk penegakan hukum terhadap pelaku penipuan online ini dapat dikenai Pasal 378 KUHP atau Pasal 45 ayat (2) Jo 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Hukum No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan (3) Faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap penipuan online, yaitu faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor sosial budaya, faktor mudah untuk melakukan kejahatan penipuan online, faktor mudah untuk berinteraksi dengan media sosial untuk memudahkan melakukan tindak pidana penipuan online, faktor masyarakat yang mudah tertipu, dan penerapan undang-undang yang salah dalam menjatuhkan sanksi dalam hal keputusan.

Bagaimana yang seharusnya ? 

Banyak pihak mengharapkan platform jasa antar makanan ke depannya bisa lebih teliti dan ketat soal mitra merchant. Tentu kejadian serupa diharapkan tak terulang kembali, terlebih bagi pelaku bisnis agar lebih mengutamakan kejujuran dalam sistem usahanya.


KASUS 3

Warga Madura Rusak Pos Penyekatan dan Swab Antigen di perbatasan Suramadu, Surabaya 17 Mei 2021

Singkat Kronologi

Posko penyekatan ditempatkan di 2 sisi jembatan Suramadu, sejak 5 Juni 2021. Pos ini menyediakan layanan tes antigen kepada semua pengguna jalan. Hal ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka kasus Covid-19 di Bangkalan beberapa waktu terakhir. Puluhan warga mengantre sambil berteriak meminta KTP kepada petugas administrasi penyekatan. Beberapa saat kemudian warga pun merusak meja administrasi yang berisi tumpukan berkas tes antigen. Meja terlihat rusak dan berkas pun berserakan. Terpantau petugas berseragam polisi dan TNI serta Satpol PP ikut mengamankan suasana dengan mendorong mundur kerumunan warga dari meja administrasi.

Dalam video yang telah viral lainnya, terdengar suara warga yang mengeluhkan KTP hilang saat tes swab di pos penyekatan Suramadu sisi Surabaya. "Swab di Surabaya kisuh, KTP hilang semua. Semua orang mencari KTP. Aparatnya kurang adil, kurang tegas". Petugas keamanan yang berada di lokasi kejadian pun mengeluarkan tembakan gas air mata untuk membubarkan massa.  

Pelaku yang melanggar

Warga madura yang hendak melewati perbatasan Suramadu untuk bekerja atau akan masuk ke Surabaya.

Pihak yang dirugikan

1.     Petugas swab dan penjaga keamanan di sana. Karena banyak barang yang dirusak oleh warga yang sedang ricuh

2.     Warga Madura yang akan menuju Surabaya melewati suramadu. Karena banyak dari mereka yang mengeluhkan KTP hilang dan telat berangkat kerja hanya karena adanya kewajiban swab antigen untuk bisa masuk ke Surabaya.

Jenis Pelanggaran

Coercion (Paksaan) : Suatu bentuk akomodasi yang prosesnya dilaksanakan oleh karena adanya paksaan, dimana salah satu pihak berada dalam keadaan yang lemah bila dibandingkan dengan pihak lawan"

Dasar hukum pelanggaran

Pasal 23 huruf e Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum (“Perkapolri 7/2012”) kemudian menyatakan bahwa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran apabila berlangsung anarkis, yang disertai dengan tindak pidana atau kejahatan terhadap ketertiban umum, kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dan kejahatan terhadap penguasa umum.

Bagaimana yang seharusnya dilakukan ?

1.   Bagi Warga Madura : Seharusnya kejadian itu tidak perlu terjadi jika semua masyarakat sadar akan pentingnya menjaga diri dari Covid-19. Tujuannya pun sudah jelas agar tidak terjadi kerusakan yang lebih besar, agar pandemi bisa terkendali, mengingat lonjakan kasus positif COVID-19 mulai meningkat. 

2. Bagi Petugas : Agar petugas di lapangan untuk lebih ramah dalam melayani warga. Sistemnya juga perlu terus dibenahi agar semakin cepat dalam pelayanan,

 

KASUS 4

Penggelapan dana Bansos yang dilakukan oleh Menteri Sosial . Jakarta, 02 Januari 2021

Singkat Kronologi

    Perkara itu diawali dengan adanya pengadaan bansos penanganan covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020. Pengadaan tersebut bernilai sekitar Rp5,9 Triliun, dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dua periode. Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan. Dari upaya itu diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus. Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket Bansos. Kemudian kontrak pekerjaan dibuat oleh Matheus dan Adi dengan beberapa suplier sebagai rekanan, yang di antaranya adalah Ardian I M dan Harry Sidabuke (swasta) dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14, 5 miliar. Selanjutnya tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta, untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku yang melanggar

KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Kemudian sebagai pemberi Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Pihak yang dirugikan

Merugikan keuangan negara dan sangat mengancam kehidupan kelompok rentan dan masyarakat miskin yang menjadi sasaran program tersebut. Setidaknya ada 1,3 juta keluarga penerima manfaat yang berpotensi dirugikan secara langsung akibat korupsi tersebut.

Jenis Pelanggaran

Suap (Bribery) dan Korupsi (Penggelapan Dana) : Suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang/harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk mengalih-milik (pencurian), menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain.

Dasar Hukum Pelanggaran

1. Juliari disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

2. Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

3. Sedangkan Ardian I M dan Harry Sidabuke dari unsur swasta, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bagaimana yang seharusnya ?

Sebagai Menteri Sosial seharusnya harus membantu Masyarakatnya yang sedang kesusahan dalam segi kebutuhan ekonomi juga. Bukan malah dikorupsi. Korupsi yang dilakukan terhadap kewajiban negara tersebut telah melanggar hak warga mendapatkan jaminan social.

KASUS 5

Kasus daur ulang alat rapit test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara pada tanggal 16 Mei 2021

Singkat Kronologi

Banyak warga melapor bahwa Bandara Kualanamu menggunakan alat rapid test tidak benar. Akhirnya beberapa polisi menyamar menjadi pasien swab saat berada di Bandara. Penindakan dilakukan setelah pihak polisi menerima laporan dari masyarakat soal penyalahgunaan alat kesehatan. Setelah itu, polisi mengisi daftar calon pasien untuk mendapat nomor antrean dan menjalani pengambilan sampel. Petugas rapid test kemudian memasukkan alat tes ke dalam lubang hidung dan memintannya untuk menunggu. Setelah menunggu, hasil yang didapat ternyata positifCovid-19, dan terjadilah perdebatan. Selanjutnya, polisi langsung memeriksa seluruh ruangan labotarium dan mengumpulkan petugas Kimia Farma.

Saat diinterogasi, petugas Kimia Farma mengaku bahwa alat yang digunakan untuk mengambil sampel calon penumpang di Bandara Kualanamu adalah barang bekas yang dicuci kembali dengan air. Setelah itu, alat tersebut dimasukkan kembali ke tempat yang baru. Mereka juga tetap menggunakan reagensi yang baru. Perbedaan antara yang bekas dan yang baru adalah, pada kemasan stik yang bekas, ditempeli double tape. Sedangkan yang baru masih bersegel. para pelaku mendaur ulang stik untuk swab antigen itu atas perintah Kepala Kantor Wilayah atau Bussines Manager PT Kimia Farma Solusi yang ada di Kota Medan dan bekerja sama sesuai kontrak dengan pihak Angkasa Pura II dalam rangka melaksanakan tes swab antigen kepada para penumpang yang akan melaksanakan perjalanan udara. 

Pelaku yang Melanggar

Manager PT Kimia Farma dan pihak Angkasa Pura II 

Pihak yang dirugikan

Masyarakat yang akan melakukan swab di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Karena mereka tidak mendapatkan hasil swab yang sesungguhnya.

Jenis Pelanggaran

Penipuan (Deception) : Sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi yang merugikan orang lain. 

Dasar hukum pelanggaran

Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Kemudian, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp2 miliar.

Bagaimana yang seharusnya ?

Seharusnya penyedia layanan tes antigen tidak bermain-main dengan nyawa manusia. Lakukanlah testing sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Dan seharusnya Dinas kesehatan setempat dapat mengawasi petugas tes. Pun dengan pengelola tes yang tak bisa dibiarkan begitu saja bergerak tanpa standar operasional prosedur yang sesuai. Banyak instansi terkait yang mesti peka, karena kebutuhan tes cepat ini luar biasa. Harusnya sudah bisa diprediksi dan dideteksi. Mereka harus menyadari hal ini. Serta dilakukannya penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan.


#bangganarotama

Jumat, 11 Juni 2021

RESUME BUKU ETIKA BISNIS


Devita Derjis Winanti

01219039

Manajemen B-01


Resume Buku Etika Bisnis

Judul Buku   : Etika Bisnis Suaru Pendekatan dan Aplikasinya Terhadap Stake Holders

Penulis          : Dr. Ir. Hj. Prihatiningtyas SE, M.AB

Penerbit        : CV IRDH

Tahun Terbit : Malang, 11 Januari 2019


Berikut terlampir resume buku Etika Bisnis Suatu Pendekatan dan Aplikasinya Terhadap Stake Holders

BAB I Etika Bisnis






Sumber : http://repository.unitri.ac.id/282/1/Buku%20etika%20bisnis%20Budi%20Prihatminingtyas.pdf

#narotamajaya

#unarjaya

#bangganarotama




narotama.ac.id

ayuraimanajement.blogspot.com

Jumat, 23 April 2021

UTS Etika Bisnis Devita Deris 01219039

 UTS Etika Bisnis

Devita Deris W

01219039

Manajemen B

Univ. Narotama

Jelaskan pengertian etika !

Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.

2.   Etika deontologi, suatu tindakan itu baik buka dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri. Ada dua kesulitan yang diajukan terhadap teori deontologi, khususnya terhadap pandanganpandangan Kant, Pertama, bagaimana jadinya apabila seseorang dihadapkan pada dua perintah atau kewajiban moral dalam situasi yang sama, tetapi keduanya tidak bisa dilaksanakan sekaligus, bahkan keduanya saling meniadakan. Untuk memecahkan kesulitan pertama ini, Kant memberi dua hukum moral sebagai perintah tak bersyarat yang sekaligus dapat menjawab persoalan tersebut diatas. Hukum moral pertama, menurut Kant, berbunyi: bertindaklah hanya berdasarkan perintah yang kamu sendiri kehendaki akan menjadi sebuah hukum universal. Kedua, Kant juga mengajukan perintah tak bersyarat lainnya : bertindaklah sedemikian rupanya sehingga anda sealu memperlakukan manusia, entah dalam dirimu sendiri atau pada orang lain. Persoalan kedua, sebagaimana dikatakan John Stuart Mill, para penganut etika deontologi sesungguhnya tidak bisa mengelakkan pentingnya akibat dari suatu tindakan untuk menentukan apakah tindakan itu baik atau buruknya. Dalam perspektif etika Adam Smith, persoalan ini dapat dipecahkan secara lain. Menurut Adam Smith, suatu tindakan dapat dinilai baik dan buruk berdasar motif pelakunya serta akibat atau tujuan dari tindakan itu.


Jelaskan pengertian etika teleologi dan aliran – aliran yang ada dalam teori tersebut !

Etika Teleologi

dari kata Yunani, telos = tujuan, Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.

Dua aliran etika teleologi :

– Egoisme Etis

– Utilitarianisme

Egoisme Etis

Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.

Utilitarianisme

berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.

Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.

Contoh : kewajiban untuk menepati janji


4.   Apa yang dimaksud dengan profesi? Apakah perbedaan profesi dengan hoby? Dan sebutkan ciri – ciri profesi !

Profesi adalah : Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Profesi menurut kamus besar bahasa indonesia adalah suatu bidang pekerjaan yg dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu.

Hoby adalah : Hobi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kegemaran; kesenangan istimewa pada waktu senggang, bukan pekerjaan umum. Maka dari itu dapat dibilang hobi hanya sebuah kegiatan dimana kita merasa nyaman, enak, dan berulang kali kita lakukan pada saat kita mempunyai waktu senggang. 

Ciri-ciri Profesi

Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini  dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.

Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.

Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.

Izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

 Sebutkan dan jelaskan, argument yang menentang dan mendukung mitos bisnis amoral! argumen yang mendukung mitos bisnis amoral antara lain :

1. Bisnis sama dengan judi sebuah bentuk persaingan dan permainan yang mengutamakan kepentingan pribadi dan mengupayakan segala macam cara untuk mencapai kemenangan.

2.  Aturan yang dipakai dalam bisnis berbeda dengan aturan dalam kehidupan sosial.

3. Orang bisnis yang mematuhi aturan moral akan berada dalam posisi yang tidak menguntungkan ditengah persaingan yang ketat.

Argumen yang menentang mitos bisnis amoral

Berikut argument yang menentang ada nya mitos bisnis amoral antara lain :

 1. Bisnis tidak sama dengan judi atau permainan, yang dipertaruhkan dalam bisnis tidak hanya uang atau barang, tetapi juga harga diri, nama baik, dll.

 2. Bisnis tidak mempunyai aturan sendiri yang berbeda dengan aturan kehidupan sosial masyarakat.

3.  Harus dibedakan antara legalitas dan moralitas. Praktek bisnis tertentu yang dibenarkan secara legal belum tentu dibenarkan secara moral.

4. Etika harus dibedakan dengan ilmu empiris. Dalam ilmu empiris, fakta yang berulang terus dan terjadi dimana-mana menjadi teori dan hukum ilmiah, dalam etika tidak demikian

Tujuan utama dalam berbisnis adalah mendapatkan keuntungan secara finansial. Namun, bukan berarti sebuah perusahaan boleh menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya tersebut. Nah, untuk itulah dibutuhkan etika dalam berbisnis.

Etika bisnis dapat diartikan sebagai peraturan tidak tertulis sebagai landasan norma dan perilaku yang harus dipatuhi oleh seluruh lapisan dalam perusahaan. Dengan menjalankan etika bisnis yang baik, sebuah perusahaan bisa mendapat nilai dan kepercayaan lebih dari masyarakat, negara, dan bahkan kompetitornya. Menurut ahli manajemen Charles W. L. Hill dan Gareth R Jones, etika bisnis adalah sebuah ajaran untuk membedakan benar dan salah, yang digunakan perusahaan untuk mengambil keputusan bisnis dan strategis yang melibatkan masalah moral.

7.  Di dalam teori ekonomi, praktik bisnis harus memiliki etika. Lalu, prinsip etika seperti apa 

yang berlaku dalam kegiatan bisnis? Berikut ini adalah beberapa prinsip etika bisnis yang dimaksud:

Prinsip Otonomi

Prinsip otonomi ini saya berkaitan dengan sikap dan kemampuan individu dalam mengambil sebuah keputasan dan tindakan yang tepat. Dengan kata lain, seorang pelaku bisnis harus bisa mengambil keputusan yang baik dan tepat, dan mempertanggungjawabkan keputusan tersebut.

Prinsip Kejujuran

Prinsip kejujuran seharusnya menjadi dasar penting dalam menjalankan usaha apapun. Sebagian besar pengusaha sukses, baik pengusaha modern maupun pengusaha konvensional, mengaku bahwa kejujuran adalah salah satu kunci keberhasilan dalam bisnis apapun. Prinsip kejujuran ini sangat penting untuk dilakukan oleh para pengusaha. Pada umumnya bisnis yang berjalan tanpa mengedapankan prinsip kejujuran tidak akan bertahan lama.

Prinsip Keadilan

Adil dalam hal ini berarti semua pihak yang terlibat dalam bisnis memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama sesuai aturan yang berlaku. Dengan begitu, maka semua pihak yang terkait dalam bisnis harus memberikan kontribusi terhadap keberhasilan bisnis yang dijalankan, baik secara langsung maupun tak langsung.

8. Code of ethics adalah kode etik dan standar perilaku yang diartikan sebagai pola, aturan, tata cara, pedoman, dan etis dalam melakukan suatu pekerjaan.

9. a. Teori Keadilan Adam Smith

      Alasan Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan adalah:

• Menurut Adam Smith yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu 

keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak yang lain.

• Keadilan legal sesungguhnya sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal sesungguhnya hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif yaitu bahwa demi menegakkan keadilan komutatif negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.

•  Adam Smith menolak keadilan distributif sebagai salah satu jenis keadilan. Alasannya antara lain karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak semua orang tidak boleh dirugikan haknya atau secara positif setiap orang harus diperlakukan sesuai dengan haknya.

    b.  Konsep keadilan menurut John Rawls

• Prinsip yang menyatakan bahwa setiap orang atau warga negara harus mendapatkan hak yang sama dari keseluruhan sistem sosial dalam mendapatkan kebebasan paling hakiki yang ditawarkan pada manusia.

• Prinsip kedua menyatakan bahwa ketimpangan sosial dan ekonomi diatur sedemikian rupa agar memberikan keuntungan terbesar bagi kalangan yang paling tidak beruntung dalam masyarakat.

c. Persamaannya kedua konsep tersebut memiliki tujuan untuk memprioritaskan keadilan.       Sedangkan perbedaannya adalah dimana konsep Adam Smith menolak distributif sebagai salah satu jenis keadilan.


Kasus 1

Masalah dari kasus tersebut yaitu penipuan suatu produk yang sebenarnya sangat berbahaya tetapi penjualnya justru berbohong dengan mengatakan jamu itu dapat menyembukan dengan seketika. Padahal bahan bahan yang digunakan untuk jamu 

tersebut dari bahan kimia yang sangat berbahaya apalagi jamu tersebut tanpa pengujian dari BPOM.


Kasus 3

1. Mr. Thomas tidak mengindahkan isu tanggung jawab tersebut, terbukti dia tidak ingin menanggapi isu sosial dan ketika perusahaan membahas persoalan tersebut dalam sebuah rapat, ia tidak menghadirinya karena komitmen pada background perusahaan yang mementingkan laba.

2. Pernyataan Mr. Thomas mengenai maksimalisasi laba perusahaan itu bukanlah sikaf atau misi yang benar, karena dia telah melanggar etika atau tidak memikirkan etika yang seharusnya dilakukan di perusahaan/etika bisnis.

3. Ia, dengan membedakan uang gaji yang diterima pria dan wanita (wanita lebih kecil), lebih mengutamakan pekerja laki-laki, dan mencitrakan wanita dengan tulisan yang ia buat di dinding kantornya.


4. Potensi biaya adalah gugatan karyawan terhadap perusahaan akibat perlakuan Mr. Thomas terhadap pekerja dan lingkungan kerja. Isu-isu sosial yang berkembang bisa menjadikan alasan pekerja untuk menuntut kerugian dan ketidak adilan perusahaan.


Kasus 4

Masalah etis yang muncul dipermasalahan iniadalah stiap pemalsuan brand menimbulkan gaya hidup yang wah atau mewah jadi banyak pedagang atau produsen berbondong-bondong untuk memproduksi brand-brand tersebut dan membajaknya supaya memenui kebutuhan orang-orang atau konsumen yang merasa keuangannya kurang untuk membeli brand original dengan harga mahal. Jadi pembajak meraut keuntungan dari hal tersebut dan konsumen yang ingin bergaya model tidak perlu mengeluarkan uang banyak untuk membei brand original. Jadi para konsumen akan melirik brand kw atau palsu sebgaia life style nya.


#bangganarotama

#narotamajay